DKPP Tegaskan Putusan Etik Ketua KPU RI Tak Berkaitan Dengan Pencalonan Gibran

Feb 05, 2024

DKPP RI menegaskan bahwa keputusan mengenai pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sepenuhnya terpisah dari isu pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Tidak. Ini benar-benar keputusan etika, tidak ada hubungannya dengan pencalonan. Tidak ada," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat diwawancarai di kompleks parlemen, Senayan, pada hari Senin (5/2/2024).

Untuk mencatat, ini merupakan kali kedua Hasyim menerima peringatan keras terakhir dari DKPP. Sebelumnya, Hasyim telah dikenai sanksi terkait kasus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang dikenal sebagai Wanita Emas.

Heddy Lugito menjelaskan bahwa keputusan DKPP bersifat tidak akumulatif, sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya.

"Keputusan DKPP bersifat tidak akumulatif, karena setiap kasusnya berbeda. Jadi, tidak ada putusan yang dapat diakumulasikan di DKPP, dan setiap perkaranya adalah berbeda," ujar Heddy Lugito.

"Hal yang terjadi sebelumnya dan yang sekarang merupakan pengaduan yang berbeda. Itu saja," tegas Heddy.

Untuk informasi tambahan, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Selain Hasyim, dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU RI juga mendapatkan sanksi peringatan keras.

"DKPP RI memberlakukan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, yang merupakan teradu satu dan ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, efektif sejak pembacaan keputusan ini," ucap Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantor pusatnya, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Anggota KPU RI yang juga menerima sanksi dalam putusan ini meliputi: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Terima kasih atas informasinya. Hari ini, DKPP membacakan empat putusan dalam sidang terkait pendaftaran Gibran.

Terima kasih atas penjelasannya. Semua ketua dan anggota KPU RI menjadi teradu dalam empat perkara sidang dengan nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan bahwa Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik dengan alasan memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang menjadi pelapor dalam perkara 135, menyatakan bahwa Gibran mendaftar ketika peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal berusia 40 tahun. Perubahan persyaratan tersebut dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran Gibran sudah berlangsung.

"Hal tersebut dengan jelas membuktikan bahwa tindakan para terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujar Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.