Korupsi Bagian Perekenomian Di Laporkan Polda Jatim: Ada Jejak Kejahatan Kasih Fajarini (Bu Rien)???

Apr 08, 2024

Aroma korupsi kembali menyeruak di pemerintahan Bupati Hendy, seorang pegiat antikorupsi bernama NUR CHILMAN telah melaporkan dugaan korupsi pada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Jember kepala POLDA JATIM. Nur Chilman mengungkapkan bahwa Pergeseran Anggaran (PAPBD Tahun Anggaran 2021) tidak disetujui oleh Gubernur Jawa Timur namun tetap dieksekusi pencairan anggarannya oleh Bagian Perekonomian dan SDA. Pada Peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2021 tentang perubahan APBD terdapat anggaran belanja uang/ dan atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/Masyarakat pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jember senilai Rp23.940.000.000.

Belanja uang/dan atau jasa yang nilainya cukup besar ini seharusnya tidak diberikan cuma-cuma begitu saja tapi juga seharusnya lebih tepat dianggarkan pada bantuan atau hibah sehingga lebih selektif memenuhi persyaratan penerima. Sehingga penganggaran pada kode rekening belanja uang/dan atau jasa yang diberikan pada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat di Bagian Perekonomian dan SDA ini diduga untuk menghindari kriteria yang ditetapkan ketentuan yang berlaku yakni PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Dimana Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat harus memenuhi Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat harus memenuhi 7 syarat wajib,yaitu: (1). Harus tertuang dalam RPJMD (2). Harus tertuang dalam RKPD (3). Harus tertuang dalam renstra OPD (4). Harus tertuang dalam renja OPD (5). Perbup KSOTK OPD (6). Apakah Barang habis pakai tsbt sebagai barang yg diserahkan ke masyarakat dianggarakan setelah ada estimasi sisa persediaan barang tahun sebelumnya? dan (7). Apakah penganggaran tsbt dilakukan setelah ada digitalisasi pengelolaan administrasi ?

Selain tidak memenuhi kriteria tersebut, anggaran tersebut seharusnya juga tidak dianggarkan karena tidak disetujui oleh Gubernur Jawa Timur dengan penjelasan sebagai berikut: Berdasarkan kajian tim hukum kami, Perbup nomor 86 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD jelas bertentangan dengan Surat Gubernur Jawa Timur dan berita acara hasil fasilitasi oleh Kemendagri karena pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai belanja keperluan mendesak ataupun darurat sebagaimana termaktub pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 68, 69 dan penjelasan pasal 69. Hal ini tidak dibenarkan dalam ketentuan mana pun bahkan dipertegas oleh pihak Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut:

• Perda P-APBD TA 2021 kabupaten Jember tidak disetujui Gubernur. Sebagaimana surat Gubernur Jawatimur, tanggal 14 Oktober 2021, nomor 900/8329/203.6/2021. Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Timur tidak menyetujui permohonan Bupati Jember. Selanjutnya agar Bupati Jember melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Berdasarkan berita acara hasil fasilitasi Perubahan APBD TA 2021 oleh Kemendagri di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 21 Oktober 2021 disebutkan bahwa:

1) Pemerintah Kabupaten Jember tidak dapat melaksanakan dan melanjutkan tahapan perubahan APBD TA 2021.

2) Pemerintah kabupaten Jember melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD awal.

3) Dalam hal terdapat keadaan yang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak; Kepala daerah dapat melakukan penyesuaian program atas usulan Perangkat daerah sepanjang memenuhi kriteria darurat termasuk keperluan mendesak

4) Sehingga diperkirakan kerugian negara atas anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan seharusnya tidak dianggarkan tanpa persetujuan Gubernur selaku wakil pemeintah pusat sebesar total loss Rp23.940.000.000

Sedangkan permasalahan kedua adalah: Pengadaan Barang Jasa di Bagian Perekonomian dan SDA terindikasi ada KKN dengan keluarga Hendy selaku Bupati Jember. Nur Chilman menjelaskan, berdasarkan hasil investigasinya bahwa Jasa catering untuk penyediaan makan minum diarahkan oleh istri Sdr Hendy selaku Bupati Jember yaitu Ibu Kasih Fajarini atau yang biasa dikenal dengan panggilan Ibu Rien. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA yakni Sdr Diana dikenal dekat dengan ibu Rien dan bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sdr Sartini selalu mendampingi Ibu Rien kemana-mana termasuk apabila Ibu Rien keluar kota. Sehingga segala kebutuhan keuangan untuk perjalanan tersebut ditanggung bersama-sama oleh Sdr Diana dan Sdr. Sartini. Selain itu berkat kedekatan dengan Ibu Rien, suami Sdr. Diana juga berhasil ditunjuk menjadi Ketua PMI Kabupaten Jember. Dengan kedekatannya ini Sdr Diana berhasil menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan SDA. Untuk membiayai keperluan Ibu Rien, Sdr Diana memberlakukan penarikan fee untuk semua pengadaan termasuk pengadaan barang pakai habis, makan minum, jasa service/pemeliharaan dan lain-lain di Bagian Perekonomian dan SDA. Sdr Diana sendiri yang memilih rekanan atas rekomendasi Ibu Rien dan setoran fee juga langsung kepada Sdr. Diana dengan rata-rata fee berkisar 10-15?ri nilai kontrak. Selain jasa catering makan minum keterlibatan keluarga Bupati Hendy juga kasak kusuk pada pengadaan yang berkaitan dengan pameran atau promosi pada Kegiatan Pelaksanaan Promosi, Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri berupa:

1. Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Souveni/Cenderamata dengan kode RUP 3049 dengan nilai anggaran Rp 334.329.000 dengan metode E Purchasing dimana penyedianya sudah ditentukan oleh Ibu Rien melalui orang kepercayaan Bupati Sdr. Yani yang jg menjadi Tim Ahli. Hal ini juga terjadi di tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp 67.000.000 namun tidak ditayangkan di Rencana Umum Pengadaan (RUP).

2. Belanja jasa penyelenggara acara dengan kode RUP 5574 dengan nilai anggaran Rp1.680.000.000 jasa lainnya dengan metode pengadaan langsung merupakan belanja dekorasi stand pameran yang penyedianya juga harus sepersetujuan atau atas rekomendasi Ibu Rien. Hal ini juga terjadi di tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp933.000.000.

Lebih lanjut Nur Chilman membeberkan fakta lain di Bagian Perekonomian dan SDA, dimana pihaknya mendapat informasi dari sumber internal bahwa anggaran sebagian dibelanjakan fiktif yakni uang lembur namun tidak sesuai kenyataan. Pelaksanaan hari dan jam lembur lebih sedikit dari kenyataan yang sesungguhnya karena tidak semua orang melaksanakan lembur. Hal ini adalah upaya persekongkolan untuk menikmati uang lembur secara bersama-sama dengan dalih untuk kesejahteraan. Selain itu juga terdapat informasi dari internal bahwa terdapat belanja perjalanan dinas fiktif atau pinjam nama agar dapat mencairkan uang harian perjalanan dinas. Belanja pakai habis yang dibelanjakan dengan pengadaan langsung maupun e purchasing hanya diterimakan sepertiganya sampai dengan separuh saja, selain itu adalah fiktif. Hal ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan rekanan yang menjadi langganan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA.

Berdasarkan temuan dan fakta-fakta tersebut, Nur Chilman menyimpulkan dalam laporannya ke Polda Jatim tersebut bahwa:

a) Pejabat pengelola keuangan termasuk Pengguna Anggaran pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Jember melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme bersama-sama dengan oknum keluarga Hendy yang masih menjabat Bupati aktif yaitu Ibu rien (istri Sdr. Hendy bupati dan Sdr. Yani (orang kepercayaan Sdr. Hendy) secara bersama sama dan sengaja membiarkan kerugian negara untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri dan orang lain. Pejabat pengelola keuangan nyata telah menabrak Undang Undang NOMOR 20 TAHUN 2001. TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

b) Kepala Bagian Perekonomian dan SDA melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 10 tentang tugas Pengguna Anggaran

c) Pejabat Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Jember melanggar Perpres 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa serta Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang jasa

d) Pejabat pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Jember melanggar Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Melalui penyedia.

Untuk itu pihak pelapor mendesak kepada aparat penegak hukum untuk:

1. Melakukan penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan Negara yang terjadi pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Jember

2. Memanggil dan memeriksa Pejabat terkait pada Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Jember