Cihuy! Subsidi Konversi Motor Listrik Ditambah Jadi Rp 10 Juta

Nov 10, 2023

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengumumkan, subsidi konversi motor listrik ditambah dari yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Kata dia, penambahan nominal tersebut saat ini sudah berlaku.

"Rp 10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan," ujar Arifin Tasrif saat ditemui awak media di Kementerian ESDM Jakarta, dikutip dari ITT, Jumat (10/11).

Meski subsidi konversi ditambah, namun subsidi pembelian motor listrik baru masih sama, yakni Rp 7 juta per unit. Menurut dia, perlu ada perbedaan 'perlakuan' untuk motor listrik baru dan konversi.

"Itukan (Rp 7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong," ungkapnya.

Sementara Rachmat Kaimuddin selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengaku, pihaknya akan berupaya menaikkan jumlah subsidi kendaraan listrik tahun depan.

"Kita usahakan, kita lagi hitung. Belum diputuskan tapi itu sesuatu yang kita pertimbangkan," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, pemerintah memang terus mengevaluasi pemberian insentif kendaraan listrik. Pasalnya realisasi insentif kendaraan listrik dinilai belum optimal, contohnya program konversi motor listrik.

Kisaran biaya konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik adalah Rp 15 juta. Sementara pemerintah memberikan bantuan Rp 7 juta. Artinya biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat untuk konversi masih tetap tinggi.

"Saat ini sih sampai 2024 (skema insentif) akan mirip ya dengan yang saat ini. Untuk motor, motor baru Rp 7 juta. Untuk konversi juga Rp 7 juta. Kita lagi lihat apa lagi yang bisa kita lakukan. Karena konversi ini menarik, dan ada kendala sedikit, beda dengan motor baru," kata dia.