Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong, Ketum Pedphi: Pernyataan Mahfud MD Tidak Bisa Dijadikan Dalil

Nov 18, 2023

Menurut Abdul Chair Ramadhan, dokumen pakta integritas yang menyebutkan dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada bulan Agustus sebelum penetapan capres-cawapres, Ganjar dideklarasikan sebagai calon presiden pada bulan April.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, Pj Bupati Sorong melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Dalam hal ini, Pj Bupati Sorong harus mengedepankan netralitas. Menurut Abdul Chair, dokumen pakta integritas antara bupati tersebut dengan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban menunjukkan pelanggaran netralitas. Selain itu, salah satu poin dari pakta integritas itu memberikan jaminan untuk mencari dukungan dan kontribusi suara pada Pilpres 2024 pada Ganjar Pranowo minimal 60% + 1, hal itu jelas bertentangan dengan netralitasnya sebagai ASN. Oleh karena itu, dalam kapasitasnya sebagai bupati, Pj Bupati Sorong bertentangan dan menyalahi prinsip netralitas sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, aparat penegak hukum harus mengusut siapa aktor intelektual yang membuat pakta integritas tersebut, karena dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Sorong saja, melainkan daerah-daerah lainnya juga.

Abdul Chair Ramadhan meminta agar kasus skandal pakta integritas ini segera dilakukan pengusutan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan terselenggaranya pemilu yang adil, jujur dan bersih.