Sejumlah PMI Lapor ke DKPP soal WNI di Malaysia Tak Masuk DPT

Jan 18, 2024

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah melaporkan masalah terkait Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini disampaikan setelah mereka mengadakan pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

"Usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI, kami mendapatkan saran dari mereka untuk melaporkan permasalahan terkait ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) Republik Indonesia," ungkap Rasyidin, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), dalam pernyataannya yang dikutip pada hari Kamis (18/11/2024).

Rasyidin adalah salah satu dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengungkapkan dugaan bahwa data sekitar seratus ribu Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia bersama dengan Fizin dan Rico datang ke DKPP untuk menyampaikan hal tersebut.

Pada Jumat (12/1) yang lalu, laporan tersebut disusun dan diserahkan oleh mereka secara langsung kepada seorang staf di Sekretariat DKPP. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan menyertakan dokumen yang relevan dengan dekumen sebagai berikut:

1.Form I-/L-DKPP sebanyak satu rangkap

2.Form II-P/L-DKPP sebanyak satu rangkap

3.Dokumen alat bukti sebanyak satu rangkap

4.Identitas Pengadu sebanyak satu rangkap

5.Identitas Saksi (I dan II) sebanyak satu rangkap

6.Surat Pernyataan Saksi (I dan II) sebanyak satu rangkap

7.Form I-P/L-DKPP sebanyak satu rangkap

Rasyidin juga menyingkap dugaan intimidasi yang ia alami. Pada awalnya, Rasyidin dan rekan-rekannya mengemukakan isu tentang ratusan data Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih PPLN Malaysia (Perwakilan Republik Indonesia).

"Setelah video kami menjadi viral, kami melaporkan kepada Panwaslu Kuala Lumpur mengenai dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Rasyidin.

Rasyidin menyatakan bahwa Ketua Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) Kuala Lumpur pada saat itu menghubunginya untuk membahas data yang telah dilaporkan kepada Panwaslu. Namun, pihak pelapor menolak undangan informal tersebut karena dianggap kurang profesional dalam menjalankan tugas mereka.

Rasyidin juga mengungkapkan bahwa Ketua Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) menawarkan posisi di tim khusus terkait data. Namun, tawaran tersebut tetap ditolak, dan data tersebut telah dilaporkan kepada Panwaslu Kuala Lumpur.

Rasyidin menyatakan, "Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur dapat berkoordinasi dengan Panwaslu Kuala Lumpur mengenai data tersebut dan melakukan verifikasi serta validasi terhadap informasi yang telah kami sampaikan."

Rasyidin juga mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan ancaman dari Ketua Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) Kuala Lumpur terkait tuduhan adanya banyak data anomali dalam satu paspor yang memiliki banyak nama. Ia merasa kecewa dengan situasi tersebut karena telah memberikan kontribusi dalam pengumpulan dan verifikasi data WNI. Selain itu, Rasyidin dan rekan-rekannya juga menyampaikan data lengkap beserta bukti yang telah disiapkan dalam sebuah flashdisk.

"Yang kami terima bukanlah ungkapan terima kasih atau apresiasi dari PPLN Kuala Lumpur, melainkan ancaman. Menurut BAB III, Pasal 13 C, Ketua PPLN Kuala Lumpur sudah melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut. Jika PPLN Kuala Lumpur tidak memiliki konflik kepentingan, seharusnya tidak ada hambatan untuk melanjutkan pendataan, verifikasi, dan pengumuman hasil pendaftaran," ujar Rasyidin.

Rasyidin menyerukan agar keadilan ditegakkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum mendapatkan pemenuhan hak konstitusionalnya. Ia juga menginginkan langkah tegas terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) Kuala Lumpur.

"Perlunya tindakan tegas terhadap intimidasi yang dilakukan oleh Ketua PPLN Kuala Lumpur, karena seharusnya mereka berperan dalam melayani masyarakat, bukan mengancam. Kami telah memberikan kontribusi dan memberitahu bahwa banyak Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di Malaysia," ungkap Rasyidin.

"Berdasarkan BAB III, Pasal 13 C, yang menyatakan 'memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik, saran, dan pertanyaan publik', namun Ketua PPLN Kuala Lumpur telah melanggar ketentuan tersebut dengan memberikan ancaman kepada pelapor. Hal ini perlu ditindaklanjuti secara tegas atau mengganti posisi, karena penggunaan wewenangnya untuk mengancam WNI atau masyarakat sipil," tambahnya.

Dia berharap bahwa laporan yang diajukannya akan diambil tindakan lebih lanjut. Ia menginginkan agar seluruh proses dilakukan dengan transparansi.

"Sebagai warga negara Indonesia, kami tetap teguh dan tidak mundur, bertekad untuk mengungkap kebenaran dan melaporkan ketidakadilan, dengan harapan mencapai Indonesia yang menerapkan transparansi dalam seluruh prosesnya," ujar Rasyidin.

Sebelumnya, sebuah video menyebar yang menampilkan sekelompok orang yang menyatakan bahwa mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dalam video tersebut yang dilihat oleh detikcom pada Selasa (2/1), sejumlah warga mengklaim bahwa masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum tercatat dalam DPT.

Para warga tersebut mencurigai adanya dugaan kesengajaan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Perwakilan Republik Indonesia (PPLN) Malaysia dengan tujuan memanipulasi suara untuk mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu.

Kata KPU

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyoroti urgensi untuk memverifikasi keaslian video tersebut. Ia mengingatkan pentingnya berhati-hati terhadap disinformasi.

"Tentang video yang sedang menyebar di media sosial, penting bagi kita untuk memastikan bahwa keaslian video tersebut telah diverifikasi," ucap Idham saat berbicara dengan wartawan pada Selasa (2/1).

"Ketika kita menyebutkan 'autentik', kita bermaksud bahwa video tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi palsu," tambahnya.

PPLN Kuala Lumpur soal Polemik WNI Malaysia Tak Terdaftar DPT

PPLN Kuala Lumpur telah merespons tentang video viral di media sosial yang menyatakan bahwa WNI di Kuala Lumpur tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024. PPLN Kuala Lumpur menegaskan bahwa mereka tidak membuat kesulitan bagi WNI yang ingin mendaftar.

Menurut Puji Sumarsono, staf divisi sosialisasi PPLN Kuala Lumpur, "Terkait pemberitaan bahwa ada ratusan ribu WNI yang tidak terdaftar di DPT 2024 dan dipersulit untuk mendaftar di PPLN Malaysia, kami perlu klarifikasi informasi faktual."

"PPLN Kuala Lumpur memastikan bahwa informasi yang menyatakan PPLN Kuala Lumpur menyulitkan WNI yang ingin mendaftar tidak benar," tambahnya.

Puji menjelaskan bahwa PPLN Kuala Lumpur sebaliknya telah melakukan sosialisasi dan mengajak WNI untuk mendaftar di DPT Pemilu 2024. Dia menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dan merasa terbantu jika ada WNI yang proaktif dalam mendaftar.

"Dalam beberapa kasus, WNI yang tidak terdaftar mungkin disebabkan oleh pengecekan berdasarkan nomor paspor. Kami menyarankan untuk memeriksa berdasarkan KTP jika pemeriksaan berdasarkan paspor tidak berhasil," jelasnya.