Putusan DKPP: KPU Tindak Lanjuti Putusan MK No 90 Sudah Sesuai Konstitusi

Feb 05, 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan konstitusi. DKPP juga menyatakan bahwa KPU telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses tersebut.

"Mengacu pada ketentuan di atas, KPU dalam kasus ini dan pihak teradu memiliki tanggung jawab untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah sesuai dengan konstitusi," demikian dikemukakan dalam pertimbangan keputusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

"Langkah-langkah yang diambil oleh pihak teradu untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam proses pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan konstitusi," demikian ditambahkan.

Sebelumnya, DKPP telah memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Menetapkan keputusan untuk mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan oleh para pengadu," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam pengumuman putusan di Gedung DKPP yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.

"Memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambahnya.