Pakar: Jika Terbukti, Pakta Integritas Menangkan Ganjar Jelas Langgar Netralitas ASN

Nov 18, 2023

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut bahwa pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum, tidak dapat dijadikan dalil meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada bulan Agustus sebelum penetapan capres-cawapres.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, terdapat potensi permasalahan hukum yang harus diusut terkait dengan temuan pakta integritas yang meminta memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo. Meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada bulan Agustus sebelum penetapan capres-cawapres, Ganjar dideklarasikan sebagai calon presiden pada bulan April.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, ketika seseorang sudah dideklarasikan oleh partai secara materiil, perbuatan objek tertentunya sudah ada karena dia calon yang diusung oleh partai, meskipun belum ada penetapan capres cawapres secara definitif oleh KPU.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, jika isi dalam pakta integritas yang meminta memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo itu benar, maka dapat dipastikan ada pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, Pj Bupati Sorong melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Dalam hal ini, Pj Bupati Sorong harus mengedepankan netralitas. Menurut Abdul Chair, dokumen pakta integritas antara bupati tersebut dengan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban menunjukkan pelanggaran netralitas. Selain itu, salah satu poin dari pakta integritas itu memberikan jaminan untuk mencari dukungan dan kontribusi suara pada Pilpres 2024 pada Ganjar Pranowo minimal 60 persen + 1, hal itu jelas bertentangan dengan netralitasnya sebagai ASN. Oleh karena itu, dalam kapasitasnya sebagai bupati, Pj Bupati Sorong bertentangan dan menyalahi prinsip netralitas sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, kepala daerah, penyelenggara negara atau siapapun sebutannya tidak boleh memberikan dukungan dalam jabatan tersebut terkait dengan kewenangannya terkait dengan kekuasaannya menggunakan fasilitas negara untuk mewujudkan dukungan. Selain itu, Abdul Chair meminta agar aparat penegak hukum mengusut siapa aktor intelektual yang membuat pakta integritas tersebut, karena dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Sorong saja, melainkan daerah-daerah lainnya juga. Menurut Abdul Chair, bisa didalilkan secara hipotesis kalau ada satu kepala daerah terlibat pakta integritas dengan kabinda setempat bisa saja terjadi di wilayah yang lain.