Kades di Madura Protes Tempo soal Hak Jawab, Ajukan Keberatan ke Dewan Pers

Feb 04, 2024

Ketua Paguyuban Klebun Pantura Sampang dan Kepala Desa (Kades) Ketapang Daya, M. Wijdan (sebelumnya disebut Widjan), kembali menyuarakan keberatannya kepada Dewan Pers terkait hak jawab terhadap pemberitaan Majalah Tempo. Ia menganggap bahwa isi hak jawab yang dimuat oleh Majalah Tempo tidak sesuai dengan pandangannya.

"Intinya, Tempo seharusnya memberikan hak jawab agar tanggapan klien kami sesuai; ada aturannya untuk itu. Harus berbentuk narasi atau berita, bukan hanya menyiarkan surat tanggapan kami begitu saja. Dengan Tempo, mereka hanya mengedit dan menyiarkan seperti itu saja. Padahal, menurut rekomendasi Dewan Pers, tanggapan tersebut seharusnya terkait dengan berita yang tidak akurat dan diikuti dengan hak jawab berbentuk narasi. Ini tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Tempo; keberatan klien kami disiarkan begitu saja, tanpa narasi yang tepat," ujar Andi Rakmono, kuasa hukum M. Wijdan, kepada wartawan pada Jumat, 2 Januari 2024.

Pemberitaan Majalah Tempo yang sebelumnya menjadi bahan protes dari Wijdan terkait dengan artikel yang dimuat dalam Majalah Mingguan Tempo edisi 4-10 Desember 2023 berjudul 'Intimidasi Aparat Hukum Terhadap Kepala Daerah dan Perangkat Desa untuk Mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka'. Dalam artikel tersebut, Wijdan disebut dipanggil polisi terkait kedatangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, ke Bangkalan, Madura. Wijdan menyatakan keberatannya karena dirinya tidak pernah dipanggil oleh polisi terkait kedatangan Ganjar dan Mahfud.

Menanggapi hal tersebut, Wijdan mengajukan laporan kepada Dewan Pers. Singkatnya, Majalah Tempo memberikan hak jawab, namun menurut Wijdan, tanggapannya tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers. Sekarang, pihak Wijdan berencana untuk melakukan aduan kembali ke Dewan Pers.

Andi menyatakan, "Dalam keputusan Dewan Pers disebutkan bahwa jika tidak memberikan hak jawab dalam waktu 14 hari, ada ancaman pidana dengan denda sekitar Rp 500 juta, jika tidak keliru."

"Sebenarnya, harapan kami adalah agar dia mengakui kesalahannya karena telah melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaannya menyebabkan kekhawatiran dan kami berharap dia meminta maaf karena ketidakprofesionalannya, tidak mengikuti kode etik jurnalistik, dan menciptakan perpecahan. Kami berharap agar dia meminta maaf dengan memberitakan secara akurat sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers. Itu harapan kami," tambah Andi.

Mengenai protes terbaru ini, Wakil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bagja Hidayat, mengatakan bahwa tidak ada persoalan. Menurutnya, semuanya sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers.

Bagja menyatakan kepada wartawan, "Tentu. Hak jawab tersebut adalah prosedur yang diberlakukan oleh Dewan Pers."