Jika Benar Ada Pakta Integritas untuk Menangkan Ganjar, Pj Bupati Sorong Langgar Netralitas ASN

Nov 18, 2023

Abdul Chair Ramadhan, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), mengkritik dokumen dugaan pakta integritas yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dukungan memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Menurut Abdul Chair, jika isi dalam pakta integritas yang meminta memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo itu benar, maka dapat dipastikan ada pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan Pj Bupati Sorong tersebut melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Menurut Abdul Chair, dokumen pakta integritas antara bupati tersebut dengan Kabinda Papua Barat menunjukkan pelanggaran netralitas.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, Pj Bupati Sorong melanggar Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa ASN harus mematuhi asas netralitas dengan tidak memihak kepada kepentingan tertentu dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Dalam hal ini, Pj Bupati Sorong harus mengedepankan netralitas. Menurut Abdul Chair, dokumen pakta integritas antara bupati tersebut dengan Kabinda Papua Barat menunjukkan pelanggaran netralitas. Selain itu, salah satu poin dari pakta integritas itu memberikan jaminan untuk mencari dukungan dan kontribusi suara pada Pilpres 2024 pada Ganjar Pranowo minimal 60% + 1, hal itu jelas bertentangan dengan netralitasnya sebagai ASN. Abdul Chair juga membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum karena dikeluarkan pada Agustus saat belum ada penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Abdul Chair, pernyataan Mahfud MD tersebut tidak bisa dijadikan dalil meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada Agustus sebelum penetapan capres-cawapres. Oleh karena itu, antara pendeklarasian Ganjar bulan April dengan adanya temuan pakta integritas bulan Agustus, dapat diduga ada permasalahan hukum.

Menurut Abdul Chair Ramadhan, dukungan bupati dalam kaitannya dengan pakta integritas yang melibatkan Kepala BIN daerah itu sudah jelas-jelas pelanggaran hukum. Oleh karena itu, tidak boleh kepala daerah, penyelenggara negara atau siapapun sebutannya memberikan dukungan dalam jabatan tersebut terkait dengan kewenangannya terkait dengan kekuasaannya menggunakan fasilitas negara untuk mewujudkan dukungan terlebih lagi jelas-jelas itu kan 60% + 1. Selain itu, Abdul Chair meminta agar aparat penegak hukum mengusut siapa aktor intelektual yang membuat pakta integritas tersebut, karena dikhawatirkan tidak hanya terjadi di Sorong saja, melainkan daerah-daerah lainnya juga. Menurut Abdul Chair, bisa didalilkan secara hipotesis kalau ada satu kepala daerah terlibat pakta integritas dengan kabinda setempat bisa saja terjadi di wilayah yang lain.