DKPP: Putusan Etik Terhadap Ketua KPU Tak Ada Kaitan dengan Pencalonan

Feb 05, 2024

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa keputusan etik tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses pencalonan yang telah berlangsung.

"Hal ini benar-benar terkait dengan putusan etik, tanpa ada kaitan dengan pencalonan. Tidak ada hubungannya," ujar Heddy setelah rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Februari 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon yang sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi. DKPP juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan proses tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehubungan dengan aturan yang disebutkan sebelumnya, KPU dalam hal ini, para teradu, memiliki kewajiban untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi," demikian dinyatakan dalam pertimbangan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari.

"Pelaksanaan tindakan oleh Para Teradu untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diakui sebagai tindakan yang sesuai dengan konstitusi," tambahnya.